Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 perihal Perubahan Permohonan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si yang pada pokoknya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum bahwa DPP Partai Kebangkitan Bangsa telah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Partai dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan pemberhentian Mafirion dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, serta menyatakan bahwa surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa dan menyatakan atas nama M. Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 739/PL.01.9- BA/06/2024 tanggal 27 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1401 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.