Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang diputuskan dan dibacakan pada tanggal 30 September 2024, yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 750/PL.01.9-BA/06/2024 tanggal 30 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan KPU Tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
30 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.