Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pasangan Calon, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan umum dan/atau pemilih dalam kegiatan kampanye, kecuali atribut atau bahan kampanye tertentu, biaya atau uang makan, dan minum, serta transportasi peserta kampanye.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1622 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
8 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.