Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa jenis laporan dana kampanye untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah terdiri dari laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
- bahwa untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pelaporan dana kampanye pemilihan umum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, perlu menyusun Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1677 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
27 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1677 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.