Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020 Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang lebih berkualitas, demokratis, damai, Jujur dan adil yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun rencana strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan KPU Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-KPT/01/KPU/IV/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.