Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
204 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (125.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.