Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum membatalkan nama calon tetap dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah, jika calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
- bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh Tahun 2024, dilakukan pembatalan terhadap calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh nomor urut 30 (tiga puluh) atas nama Zulfikar, S.E..
- bahwa berdasarkan salinan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor Register 001/PS.REG/11/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, memutuskan bahwa permohonan pemohon atas nama Zulfikar, S.E. dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 111/PL.01.4- BA/05/2024 tentang Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan pembatalan calon yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Zulfikar, S.E. dari Daerah Pemilihan Provinsi Aceh.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
213 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 213 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.