Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (seratus delapan belas) kabupaten/kota pada 15 (lima belas) provinsi periode 2023-2028, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 214 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/Kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028.
Keputusan KPU Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 126 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota untuk 118 (Seratus Delapan Belas) Kabupaten/kota pada 15 (Lima Belas) Provinsi Periode 2023-2028
Ditetapkan Tanggal
6 April 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: