Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memberikan pedoman mengena1 mekanisme penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, perlu diatur ketentuan-ketentuan yang lebih teknis, standar, dan implementatif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.