Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 012/PM.05/K/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu pada huruf c dan huruf f, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling dan mengevaluasi metode pos dengan metode lain.
- bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 129/PK.01-BA/03/2024 tanggal 26 Februari 2024, penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) metode, yaitu metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri dan metode Kotak Suara Keliling.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Keputusan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.