Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023 Tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Terhadap Bakal Calon Atas Nama Putri Rejeki Kasad
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor Register 003/PS.REG/71/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 17 April 2023 terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Putri Rejeki Kasad, yang pada salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Putri Rejeki Kasad untuk mengupload Lampiran Formulir Model F1.PERNYATAAN. DUKUNGAN.DPD sepanjang tidak menambah daftar dukungan baru, paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dibukanya akses Sistem Informasi Pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad.
Keputusan KPU Tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Terhadap Bakal Calon Atas Nama Putri Rejeki Kasad
Ditetapkan Tanggal
18 April 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: