Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024 Tentang Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilihan umum kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dalam hal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
350 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More