Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, perlu melakukan tata kelola naskah dinas bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.
bahwa agar pengelolaan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu pedoman teknis sebagai acuan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.