Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
- bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menerima data kependudukan berupa data agrerat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Pemilu Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
457 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan KPU Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
5 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.