Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 dengan amar putusan mengadili Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 dengan amar putusan mengadili Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
  4. bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan Pasangan Calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tanggal 24 April 2024.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
504 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
24 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More