Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 Tentang Jadwal Taha Pan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 386), perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Taha pan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
557 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Jadwal Taha Pan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
Ditetapkan Tanggal
8 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.