Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 153-01-12- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121-02-22- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261-01-12- 15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 335/PK.01- BA/03/2024 tanggal 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.