Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
  3. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 153-01-12- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121-02-22- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 221-01-12- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05- 06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261-01-12- 15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
  4. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 335/PK.01- BA/03/2024 tanggal 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
767 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More