Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 902 Tahun 2024 Tentang Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 902 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Pemilihan Umum perlu menjamin ketersediaan surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditentukan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap Kabupaten/Kota, serta masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) surat suara Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota pada setiap Daerah Pemilihan.
- bahwa dalam hal jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b kurang atau tidak mencukupi, Komisi Pemilihan Umum dan/atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi mencetak surat suara sesuai jumlah kekurangan yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
902 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KPU Tentang Jumlah Kekurangan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
8 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 902 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.