Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ort.01-kpt/01/kpu/viii/2021 Tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Keputusan KPU Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ort.01-kpt/01/kpu/viii/2021 Tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: