Keputusan Komisi Pemilihan Umum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ort.01-kpt/01/kpu/viii/2021 Tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
94 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ort.01-kpt/01/kpu/viii/2021 Tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021
    Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 541/ORT.01-Kpt/01/KPU/VIII/2021 tentang Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 94 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (113.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More