Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 990 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 990 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Luar Negeri, KPU dapat memberikan santunan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dapat diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dalam bentuk santunan.
- bahwa Surat Menteri Keuangan nomor S-197/MK.2/2023 hal Tanggapan atas Permohonan Pemberian Santunan Badan Adhoc Luar Negeri tanggal 27 Juni 2023 menyampaikan untuk pemberian santunan badan adhoc dalam negeri maupun luar negeri dapat menggunakan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) sebagaimana diatur pada Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
990 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 990 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.