Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021 Tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia ikut serta dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.
  2. bahwa adanya kebutuhan pengguna pelayanan kesehatan terhadap Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat.
  3. bahwa perkembangan dan teknologi kedokteran perlu diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dokter dan Dokter Gigi yang dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan medik.
  4. bahwa percabangan ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah ditetapkan dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
  5. bahwa dalam rangka percabangan ilmu kedokteran yang baru ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperlukan Dokter dan Dokter Gigi dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
  6. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada huruf e, kolegium sebagai pengampu cabang disiplin ilmu kedokteran spesialis dan kedokteran gigi spesialis telah menerbitkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pemutihan.
  7. bahwa sertifikat kompetensi yang telah dikeluarkan kolegium sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan persyaratan penerbitan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
1/KKI/KEP/I/2021

Tahun
2021

Tentang
Keputusan KKI Tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.03 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.