Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 Tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Profesi Tenaga Medis disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- bahwa pada tanggal 29 Januari 2024, Kolegium Dokter Gigi Indonesia telah mengirimkan dokumen untuk menjadi bahan penyusunan bersama Standar Profesi Dokter Gigi sesuai ketentuan Pasal 291 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah dibahas oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia dengan Konsil Kedokteran Indonesia, dengan melibatkan pemangku kepentingan lain yang terkait.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
126/KKI/KEP/III/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.