Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 133/KKI/KEP/VI/2023

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 133/KKI/KEP/VI/2023

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 133/KKI/KEP/VI/2023 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular

PERTIMBANGAN

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 133/KKI/KEP/VI/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus bedah toraks, kardiak dan vaskular yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik bedah vaskular dan endovaskular.
  3. bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular telah disusun oleh Kolegium Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
133/KKI/KEP/VI/2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular

Ditetapkan Tanggal
5 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 133/KKI/KEP/VI/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.