Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 Tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penanggulangan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa darurat bencana di Indonesia diperlukan ketersediaan tenaga medis sesuai kewenangan dan kompetensinya.
  2. bahwa saat ini keberadaan dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, serta dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, perlu didukung oleh dokter dan dokter spesialis lainnya untuk dapat melakukan penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan pneumonia di fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. bahwa semua dokter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4.
  4. bahwa dalam kondisi negara menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Dokter dan Dokter Gigi perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan praktik kedokteran dengan menjaga profesionalisme dan tradisi luhur profesi kedokteran serta tetap mengupayakan perlindungan pada pasien dan keselamatan diri.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
18/KKI/KEP/III/2020

Tahun
2020

Tentang
Keputusan KKI Tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
1 Maret 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.16 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.