Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 194/KKI/KEP/VIII/2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 194/KKI/KEP/VIII/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 194/KKI/KEP/VIII/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menghasilkan dokter gigi yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan profesi dokter gigi diperlukan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia.