Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020 Tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
- bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti periode 2020-2025 telah berakhir dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
- bahwa anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti 2020-2025 dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020 telah memilih dan menetapkan nama-nama sebagai Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor UM.01.02/03/2860/2020.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
21/KKI/KEP/VIII/2020
Tentang
Keputusan KKI Tentang Pimpinan dan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025 Dalam Jabatan
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (873.51 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.