Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/VIII/2020 Tentang Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/VIII/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti 2020-2025.
- bahwa dalam rapat pleno pertama anggota Konsil Kedokteran Indonesia masa bakti 2020-2025 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2020 telah ditetapkan pejabat yang menandatangani surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi masa bakti 2020-2025.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
22/KKI/KEP/VIII/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan KKI Tentang Penetapan Pejabat Yang Menandatangani Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Konsil Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2020-2025
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 22/KKI/KEP/VIII/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.