Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020 Tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tetap menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
- bahwa dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 diatur bahwa pelaksanaan sidang dapat dilaksanakan di tempat lain atau dengan cara lain.
- bahwa selain melakukan sidang pemeriksaan dan sidang pembacaan putusan, dalam memeriksa pengaduan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi MKDKI juga melakukan verifikasi.
- bahwa dalam menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, sidang pemeriksaan, verifikasi, dan sidang pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c perlu dilaksanakan dengan metode tertentu yang aman dan memperhatikan protokol kesehatan, tanpa mengganggu upaya profesional MKDKI dalam membuktikan kebenaran materi muatan Pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
27/KKI/KEP/X/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan KKI Tentang Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 September 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.