Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/XI/2016

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/XI/2016

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/XI/2016 Tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/XI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. bahwa program pendidikan dokter subspesialis bedah anak saat ini, menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kompetensi yang sama dengan dokter spesialis bedah anak.
  3. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter, khususnya dokter spesialis bedah dengan kompetensi subspesialis bedah anak dalam menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan pengesahan perubahan sertifikat kompetensi subspesialis bedah anak menjadi spesialis bedah anak oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
27/KKI/KEP/XI/2016

Tahun
2016

Tentang
Keputusan KKI Tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak

Ditetapkan Tanggal
9 November 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/XI/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.41 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.