Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 Tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai amanah dari Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar pendidikan Dokter dan Dokter Gigi.
  2. bahwa sesuai Pasal 8 huruf d Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
  3. bahwa untuk penyetaraan sertifikat kompetensi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, diperlukan Rekognisi Kompetensi Lampau.
  4. bahwa penyetaraan sertifikat kompetensi oleh Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium melalui Rekognisi Kompetensi Lampau.
  5. bahwa dalam menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
30/KKI/KEP/VIII/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan KKI Tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Ditetapkan Tanggal
3 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.52 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More