Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 Tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai amanah dari Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar pendidikan Dokter dan Dokter Gigi.
- bahwa sesuai Pasal 8 huruf d Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
- bahwa untuk penyetaraan sertifikat kompetensi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, diperlukan Rekognisi Kompetensi Lampau.
- bahwa penyetaraan sertifikat kompetensi oleh Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium melalui Rekognisi Kompetensi Lampau.
- bahwa dalam menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
30/KKI/KEP/VIII/2022
Tentang
Keputusan KKI Tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis
Ditetapkan Tanggal
3 Agustus 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.52 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.