Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/VII/2019

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/VII/2019 Tentang Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/VII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda.
  2. bahwa pemberian kewenangan klinis Implan Kedokteran Gigi yang dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dari jenis spesialisasi-subspesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
  3. bahwa Dokter Gigi Spesialis Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Periodonsia, Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia dan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial memiliki kompetensi yang sama dalam Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi.
  4. bahwa kolegium-kolegium terkait telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
33/KKI/KEP/VII/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan KKI Tentang Pengesahan Buku Putih Kewenangan Klinis Implan Kedokteran Gigi dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Gigi Yang Berbeda
Ditetapkan Tanggal
5 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/VII/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.36 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More