Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
  2. bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sesuai dengan kewenangannya.
  3. bahwa Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi mengalami perkembangan sehingga perlu pembaharuan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
40/KKI/KEP/VIII/2019

Tahun
2019

Tentang
Keputusan KKI Tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi

Ditetapkan Tanggal
8 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.34 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.