Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 Tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
- bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sesuai dengan kewenangannya.
- bahwa Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi mengalami perkembangan sehingga perlu pembaharuan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
40/KKI/KEP/VIII/2019
Tentang
Keputusan KKI Tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Ditetapkan Tanggal
8 Agustus 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.34 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.