Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
- bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang untuk mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
- bahwa untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dibuat daftar percabangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi beserta kualifikasinya.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Keputusan KKI Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.63 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.