Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 Tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dengan masa berlaku 5 (lima) tahun merupakan salah syarat bagi Konsil Kedokteran Indonesia dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi dokter untuk internsip dan Surat Tanda Registrasi dokter setelah selesai menjalani internsip.
- bahwa Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan sesuai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Keputusan KKI Tentang Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter
Ditetapkan Tanggal
6 Februari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6/KKI/KEP/I/2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (581.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.