Keputusan Menpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Keputusan Menpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Menteri menetapkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Nasional.
- bahwa unit kerja yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tentang
Kepmen PANRB Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Ditetapkan Tanggal
5 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (446.13 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.