Keputusan Menpan RB Nomor 293 Tahun 2023 Tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Keputusan Menpan RB Nomor 293 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan berupa penyediaan sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan publik.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi