Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PERTIMBANGAN
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi