Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu ditetapkan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
1360 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepmenag Tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Ditetapkan Tanggal
27-12-2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.