Keputusan Menteri Agama Nomor 163 Tahun 2023 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Agama Nomor 163 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan Buddha negeri.
bahwa uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sesuai dengan surat nomor B-93/Dj.Vll/PP.00.9/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 perihal Permohonan UKT Tahun 2023/2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024.