Keputusan Menteri Agama

Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 2023

Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 2023 Tentang Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memenuhi keperluan umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriah, perlu menyelenggarakan Sidang Isbat awal Ramadan 1444 Hijriah.
  2. bahwa data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ awal bulan Ramadan 1444 Hijriah terjadi pada tanggal 29 Syakban 1444 Hijriah sekitar pukul 00.23 WIB bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023 Masehi, dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 6° 46,2′ (6 derajat 46,2 menit) sampai dengan 8° 43,2′ (8 derajat 43,2 menit) dengan sudut elongasi antara 7,93° (tujuh koma sembilan puluh tiga derajat) sampai dengan 9,54° (sembilan koma lima puluh empat derajat).
  3. bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada tanggal 29 Syakban 1444 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023 Masehi yang disampaikan oleh: 1. Nama Taufik Abdul Aziz, umur 51 tahun, pekerjaan Aparatur Sipil Negara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan telah disumpah oleh Nama Misman Hadi Prayitno, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Donggala; 2. Nama H. Inwanuddin, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 3. Nama Sholahuddin, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufm, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 4. Nama Syamsul Fuad, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 5. Nama Shofiyul Muhibbin, umur 38 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhamad Anwar Umar, Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan; 6. Nama H. Suudil Azka, umur 56 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 7. Nama M. Zunani, umur 57 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 8. Nama H. Banjir Sidomulyo, M.Pd., umur 48 tahun, pekerjaan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 9. Nama Mahmud, umur 49 tahun, pekerjaan Nelayan, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Drs. Khoiruddin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan; 10. Nama Ilyas, umur 36 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Drs. Khoiruddin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan; 11. Nama Dr. Arino Berni Sado, umur 48 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan telah disumpah oleh Nama Dr. Drs. H. Izzuddin, H.M., S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram; 12. Nama Syamsul Bahri, umur 38 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Tamrin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, menyatakan melihat hilal.
  4. bahwa berdasarkan data hisab sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sidang Isbat Kementerian Agama sepakat menyatakan bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
300 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmen Agama Tentang Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Menteri Agama Nomor 300 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More