Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Agama, perlu ditetapkan tata cara pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa anggaran bantuan pemerintah melalui sistem elektronik (E-Purchasing).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama.
Kepmen Agama Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Agama Nomor 319 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: