Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 2023 Tentang Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Agama Nomor 385 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memenuhi keperluan umat Islam dalam merayakan ldul Fitri 1444 Hijriah, perlu menyelenggarakan Sidang Isbat awal Syawal 1444 Hijriah.
bahwa data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan, ijtima’ awal bulan Syawal 1444 Hijriah terjadi pada tanggal 29 Ramadan 1444 Hijriah sekitar pukul 11: 12 WIB bertepatan dengan hari Kamis, 20 April 2023, dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 45′ 00″ (nol derajat empat puluh lima menit) sampai 2° 21′ 36″ (dua derajat dua puluh satu menit tiga puluh enam detik) dengan sudut elongasi antara 1,4 7° (satu koma empat puluh tujuh derajat) sampai 3,09° (tiga koma nol sembilan derajat).
bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada tanggal 29 Ramadan 1444 Hijriah bertepatan dengan hari Kamis, 20 April 2023 yang disampaikan oleh: Nama H. Musa Narwawan, S.Ag., M.M., umur 49 tahun, jabatan Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua; Nama Abdul Safar Ollong, S.H., umur 53 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat; Nama H.M. Rusydi Latuconsina, S.Ag., umur 51 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku; Nama H. Ribano Habib, S.Ag., umur 48 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara; Nama H. Rikson Hasanati, S.Ag., M.Pd.I., umur 51 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara; Nama H. Asrul Lasapa, S.Ag, umur 50 tahun, Jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo; Nama Jamaludin, S.Ag., M.Pd.I., umur 51 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara; Nama Taufik Abdul Azis, S.Ag., umur 51 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah; Nama H. Muhammad Nur, S.Pd.I., S.E., M.M., umur 41 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan; Nama Dr. Muhammad Dinar Faizal, M.Si., umur 49 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat; Nama Jamaludin Malik, S.Ag., umur 54 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur; Nama Drs. H. Azharuddin, M.Si., umur 54 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat; Nama Dr. Drs. H. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I., umur 55 tahun, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali; Nama Muthmainnah, S.H.I., umur 43 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara; Nama H. Muhammad Isnaini, S.Ag., M.Pd., umur 52 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur; Nama Bukhari Muslim, S.Pd., M.Pd., umur 44 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan; Nama H. Fahruddin, S.Ag., M.AP., umur 52 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah; Nama Jemaat S.Ag., M.Si., umur 49 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat; Nama M. Fauzi, S.Ag., M.H.I., umur 47 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; Nama Drs. H. Jauhar Mustafa, M.Si., umur 53 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi D .I. Yogyakarta; Nama H. Zainal Fatah, S.Ag., M.Si., umur 55 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah; Nama Drs. H. Amar Saepulloh, M.AP., umur 55 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat; Nama H. Mursalih, umur 57 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta; Nama Iwan Falahudin, umur 55 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten; Nama H. Iwan Setiawan, S.I.P., M.H., umur 46 tahun, jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Nama Hamdun, umur 38 tahun, jabatan Analis Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung; Nama H. Wendi Herwanto, S.Ag., M.Si., umur 48 tahun, Penyusun Bahan Hisab Rukyat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan; . Nama Drs. H. Edi Batara, umur 54 tahun, jabatan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau; Nama H. Zeifni Ishaq, M.H., umur 46 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi; Nama H. Ramlan, M.H.I., umur 57 tahun, jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu; Nama H. Agustiar, S.Ag., umur 57 tahun, jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau; Nama Ihsanul Fikri, S.H.I., umur 42 tahun, jabatan Penyusun Bahan Hisab Rukyat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat; Nama Drs. Chairul Zen S.Ag., umur 53 tahun, Penyusun Bahan Hisab Rukyat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara; dan Nama Alfirdaus Putra, umur 38 tahun, Analis Kebijakan Ahli Muda, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, menyatakan tidak melihat hilal.
bahwa berdasarkan data hisab sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sidang Isbat sepakat menyatakan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.