Keputusan Menteri Agama Nomor 389 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Agama Nomor 389 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan teknis keterampilan khusus di bidang kegiatan perzakatan dan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengelolaan Zakat, perlu ditetapkan pemberlakuan secara bertahap standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang pengelolaan zakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Pengelolaan Zakat.