Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021 Tentang Layanan Sertifikasi Halal
Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.
- bahwa dalam menyelenggarakan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, dan MUI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenakan tarif layanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
- bahwa untuk mencegah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu ditetapkan kebijakan mengenai layanan sertifikasi halal dalam kerangka diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Layanan Sertifikasi Halal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
558 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepmenag Tentang Layanan Sertifikasi Halal
Ditetapkan Tanggal
03-05-2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.