Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu ditetapkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
- bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 464 Tahun 2020 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
748 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepmenag Tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Ditetapkan Tanggal
29-06-2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.