Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-190/MBU/07/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memastikan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara berjalan dengan baik, telah ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 203 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis pelaporan, audit, dan penilaian penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.