Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-275/MBU/11/2024 Tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-275/MBU/11/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa serangan siber yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara dapat mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi Badan Usaha Milik Negara, sehingga diperlukan adanya standar minimum penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 208 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MSU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara wajib menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi.
- bahwa dalam rangka memastikan keamanan siber yang optimal di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan penetapan kebijakan mengenai prioritas penerapan keamanan siber di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
SK-275/MBU/11/2024
Tahun
2024
Tentang
Kepmen BUMN Tentang Prioritas Penerapan Keamanan Siber di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Menimbang:
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-275/MBU/11/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.