Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan penetapan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan pengusahaan pertambangan rakyat pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan.
bahwa dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sebagai dokumen acuan dalam penyusunan rencana penambangan yang akan dilakukan bagi pemegang izin pertambangan rakyat pada masing-masing provinsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta usulan yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.