Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 Tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral atau batubara, data indikasi mineral atau batubara, data potensi mineral atau batubara, dan/ atau data cadangan mineral atau batubara serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan secara berkelanjutan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau ekonomi, wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
1802 K/30/MEM/2018
Tahun
2018
Tentang
Kepmen ESDM Tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
23 Apr 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.esdm.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.